Jumat, 20 September 2013

Definisi dan Pengertian Sistem Pemerintahan Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut paham demokrasi. Hal ini berarti bahwa segala kebijakan dan kepentingan utama adalah hasil aspirasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. Namun di dalamnya, tentu saja bahwa layaknya negara-negara lain, Indonesia juga memiliki sistem pemerintahan tersendiri yang sudah tersusun sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Definisi sistem pemerintahan adalah suatu sistem yang tersusun yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengatur pemerintahan beserta negara itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara yang menganut sistem pemerintahan berbentuk sistem presidensial. Artinya, pemerintah Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang berhak memutuskan suatu kebijakan tertentu. Dalam pengaplikasiannya, kinerja presiden akan dibantu oleh wakil presiden dan beberapa menteri dalam bidang-bidang khusus yang tergabung dalam suatu kabinet dalam masa periode tertentu.

Definisi dan Pengertian Sistem Pemerintahan Indonesia


Segala hal yang berhubungan dengan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu sistem presidensiil ini telah diatur dalam UUD 1945. Meski pun begitu, dalam praktek aslinya, sistem pemerintahan presidensiil Indonesia juga telah dipengaruhi oleh sistem pemerintahan parlementer. Oleh karena itu, banyak kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gabungan kombinasi antara sistem pemerintahan presidensill dan sistem pemerintahan parlementer.

Tingkatan pemerintahan di Indonesia sendiri secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat bertugas untuk mengatur pemerintahan di seluruh Indonesia secara keseluruhan. Dalam hal ini, instansi dan lembaga-lembaga yang terkait dengan pemerintahan pusat adalah MPR, DPR, MA, presiden dan wakil presiden, dan lain-lain.

Sedangkat pemerintah daerah bertugas untuk mengatur pemerintahan di suatu daerah atau wilayah tertentu. Tingkatan-tingkatan pemerintah daerah dimulai dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten dan kota, tingkat kecamatan, hingga yang lebih kecil lagi yaitu tingkat kelurahan, atau desa.

Itulah info singkat dan sekilas mengenai definisi dan pengertian sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar